News Update :
Diberdayakan oleh Blogger.

Kegiatan


Al-Wutsqo

Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Kuota 30 Persen Perempuan di Demokrasi Parlemen? Solusikah?

Selasa, 22 April 2014


Menjelang Pemilu 2014, isu keterwakilan perempuan di partai politik kembali menjadi topik perbincangan. Kebijakan kuota 30 persen untuk perempuan calon anggota legislatif mulai diberlakukan pada Pemilihan Umum 2009. Kini, setelah hampir lima tahun berlalu, bagaimanakah kiprah anggota perempuan di parlemen? Apakah kiprah perempuan di parlemen telah menyelesaikan masalah-masalah perempuan?
Prokontra muncul terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD menyebutkan daftar bakal calon yang disusun partai politik memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.  Bahkan Pasal 56 ayat 2 menyebutkan bahwa dalam setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan.  Poin-poin tersebut  dikuatkan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2013 pada Pasal 11b,11d, 24 ayat 1c-d dan ayat 2.
Pada Pemilu 1999, proporsi perempuan yang terpilih sebagai anggota parlemen hanya 9,2 persen dari total jumlah anggota. Tahun 2004, proporsinya meningkat jadi 11,81 persen. Peningkatan cukup besar terjadi pada Pemilu 2009, 18 persen. Namun, apakah angka tersebut telah memberikan pengaruh yang signifikan di Senayan? Hasil jajak pendapat Kompas pekan lalu memperlihatkan, kehadiran perempuan di DPR dinilai publik belum membawa perubahan nyata di masyarakat. Secara umum, 62,5 persen responden menyatakan ketidakpuasannya atas kinerja para perempuan politisi di Senayan. Sejumlah sektor strategis pun disorot publik. Salah satunya adalah soal pekerja migran. Enam dari sepuluh responden menyatakan tak puas atas upaya perempuan anggota parlemen dalam menghasilkan perundang-undangan yang melindungi para perempuan pekerja migran. Bahkan, kerja perempuan anggota legislatif untuk memajukan pendidikan pun dinilai masih kurang memuaskan oleh separuh bagian responden. Padahal kuota 30 persen bagi wanita, oleh wakil Ketua MPR Melani Leimena Suharli Diharapkan, dapat merubah kebijakan keuangan terkait anggaran yang lebih progender.
Ani Sucipto pengamat politik dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia  (UI), dalam diskusi empat pilar bertema “Penguatan Peran Politik Perempuan” di  Ruang Perpustakaan MPR RI, Jakarta, Senin (18/3).  menilai, kinerja perempuan di Parlemen belum efektif secara substantif meski ada peningkatan jumlah pada periode 2009-2014 ini.  Masih tingginya kasus yang mendera perempuan, seperti KDRT dan angka kematian ibu (AKI), menunjukkan keterwakilan perempuan di Parlemen belum optimal. Keterwakilan mereka belum mampu mengubah citra dan kinerja Parlemen serta belum mampu menyuarakan isu jender dalam proses pembuatan perundang-undangan
Bagaimana perempuan di parlemen bisa berdaya jika partai politik (parpol) tidak serius merekrut perempuan untuk menjadi anggota legislatif. Mereka hanya menjadikan perempuan pelengkap penderita guna memenuhi kuota seperti yang dituntut undang-undang. Ani lebih jauh menjelaskan, saat ini parpol masih terjebak pada angka 30 persen perempuan seperti perintah UU No 8 tahun 2012 tentang Parpol dalam pencalonan anggota legislatif (caleg). Parpol pun kemudian asal merekrut perempuan berdasarkan jenis kelamin, tidak mengutamakan kader dengan representasi basis dan kualitas. Parpol hanya merekrut perempuan  karena modal popularitas, seperti  artis, pengusaha, dan kelompok pragmatis lainnya.
Perjuangan Kesetaraan Jender
Kebijakan afirmasi (affirmative action) atau kebijakan yang bersifat mendorong  perempuan dalam  bidang politik diterapkan, karena dunia politik masih diyakini kalangan feminis  sebagai dunia yang  arogan dan patriarkis. Akibatnya, komposisi perempuan di lembaga perwakilan tidak seimbang dengan jumlah penduduk perempuan.Keputusan yang dikeluarkan parlemen masih dianggap diskriminatif bagi perempuan.
Di Indonesia, gerakan afirmasi dilakukan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia, Jaringan Perempuan Politik, Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan 38 LSM sejak tahun 2001. Peneliti Pusat Kajian Politik UI, Ani Sucipto mengatakan, kebijakan afirmasi diperlukan karena adanya kesenjangan jender; baik dari segi kuantitas  atau keterbatasan kultur pada perempuan yang mengharuskannya mengurus anak dan keluarga ..
Demokratisasi demi Sekularisasi 
Kebijakan afirmasi perempuan  dalam politik adalah hajat Barat yang diinisiasi dan dikentalkan oleh PBB, seperti tercantum dalam Beijing Platform for Action (BPfA ) tahun 1995. Demokrasi memang menuntut sistem perwakilan yang memungkinkan semua kelompok masyarakat terwakili. Dalam Bali Democracy Forum  8-9 November 2012 PM Australia Julia Gillard  menegaskan peran perempuan  Indonesia sebagai  kunci proses demokratisasi. Gillard telah menjanjikan bantuan  $ 1.750.000 untuk menjalankan lembaga demokrasi di Indonesia selama tiga tahun ke depan.  Dia ingin menggunakan program itu untuk mendorong lebih banyak perempuan memasuki dunia politik. (http://www.news.com.au, 8/11/2012).
Pemerintah Indonesia, menjadikan demokrasi menjadi salah satu prioritas pembangunan  bidang politik. Demi menunjukkan komitmen itu,  Bappenas telah mengembangkan alat ukur untuk menilai kemajuan demokrasi  yang disebut Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).  IDI menjadi  salah satu target sektoral dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014. Walaupun  Indonesia masih harus membuktikan dirinya sebagai negara demokratis karena capaian nilai IDI-nya masih rendah.  Perlu diketahui, nilai  IDI  tahun 2010  adalah 63.17, turun dari capaian tahun 2009, yakni 67.3.
Tiga aspek penting yang diukur dalam IDI adalah aspek kebebasan sipil, hak-hak politik dan lembaga demokrasi. Untuk menuju negara yang demokratis, pembangunan yang dilaksanakan harus bersifat inklusif.  Karena itu salah satu variabel yang  dinilai dalam aspek kebebasan sipil adalah kebebasan dari diskriminasi jender.  Begitu pula hak politik untuk memilih dan dipilih, variabelnya adalah prosentase perempuan yang dipilih menjadi anggota DPRD.  Adapun penilaian lembaga demokrasi secara khusus menyorot  persentase perempuan dalam kepengurusan parpol di provinsi.  Di antara tiga aspek itu, hak-hak politik  menyumbang nilai terendah (54.6 pada tahun 2009, turun menjadi  47.87 pada tahun 2010).  Karena itu, dunia internasional butuh pembuktian dari Indonesia bahwa perempuan menjadi agen penting bagi upaya demokratisasi melalui peningkatan jumlah mereka di Parlemen.
Tujuan peningkatan jumlah kuota perempuan adalah dalam rangka memastikan implementasi pelaksanaan UU yang pro perempuan. Kalangan jender berpendapat,  masih tingginya kekerasan terhadap perempuan disebabkan implementasi UU No. 23/2004 tentang PKDRT belum efektif. Selain itu, perempuan dianggap akan mempermudah proyek legislasi penyusunan peraturan responsif jender.  DPR masih dianggap punya pekerjaan rumah untuk melakukan revisi peraturan yang dianggap bias jender seperti  UU Perkawinan No.1 tahun 1974, revisi KUHAP, Undang-Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta meloloskan aturan pro jender seperti RUU Keadilan Gender dan Kesetaraan Gender.  Padahal beberapa produk peraturan itu, selain ditargetkan untuk kepentingan ekonomi, justru diciptakan dengan tujuan mempersoalkan hukum-hukum Islam.
Indonesia didesak untuk membentuk peraturan perundang-undangan demi mengubah perilaku sosial dan budaya yang tidak mendukung kesetaran jender.  Beberapa amalan yang bersumberkan syariah Islam menjadi poin yang ingin mereka ubah. Meneg PP dan PA  Linda Gumelar juga mengatakan saat ini tantangan yang dihadapi adalah kendala kultural.  Kendala ini  ditandai dengan adanya pola pikir patriarki yang tercermin dalam sikap dan tingkah laku individu dan kelompok. Mereka memang tidak menuding hidung kita. Namun, rentetan pernyataan yang dikeluarkan para feminis di awal tahun 2013 mengarahkan masyarakat Indonesia tentang betapa buruknya praktik sunat perempuan, kawin siri dan nikah dini, yang sering dikaitkan dengan syariah Islam. Mereka menginginkan Indonesia makin sekular melalui penetapan dan penerapan produk undang-undang.
Solusi Masalah Perempuan
Kuota tinggi untuk perempuan di Parlemen tidak akan mampu mewujudkan kesejahteraan yang lebih baik bagi perempuan umumnya, melainkan hanya menguntungkan perempuan kelas elit. Kalaupun kuota tersebut mencapai 100% tidak akan ada bedanya bagi para perempuan, karena mereka hidup  di bawah sistem kapitalis korup yang menindas dan inkompeten.
Inkompetensi undang-undang  buatan manusia itu terbukti nyata.  Walaupun DPR telah melegalisasi UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak sejak tahun 2002, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menetapkan tahun 2013 ini sebagai tahun darurat kekerasan seksual terhadap anak.  Undang-undang itu gagal melindungi anak-anak Indonesia dari kejahatan seksual,  termasuk kejahatan yang dilakukan oleh para pelindung mereka.
Apalagi  UU yang dibuat tidak pernah berpihak pada kemaslahatan rakyat.  Ketua DPP PPP Reni Marlinawati Amin menilai DPR tidak lagi punya keterkaitan moral dengan masyarakat yang mereka  wakilinya.  “DPR tidak punya kapasitas membuat UU demi kepentingan rakyat. Yang ada sekarang pembuatan UU hanya untuk kepentingan pemodal saja..,” ucapnya (Pikiran-rakyat.com,  8/3/2013).
Begitulah sistem perundang-undangan yang dibuat dengan semangat sekularis.  Tak akan mungkin perempuan terjamin hidupnya karena hak-hak mereka dapat dihapus sesuai keinginan penguasa.  Apalagi konsep kesetaraan jender yang dipaksakan Barat untuk diadopsi semua negara nyatanya hanya menciptakan halusinasi akan keadilan dan kesejahteraan.  Justru Barat menuai buah dari liberalisasi perempuan akibat penerapan ide  kesetaraan jender.  Tingginya angka kekerasan dan penyerangan seksual yang dialami perempuan dan anak-anak, bahkan dilakukan oleh individu  dari lembaga terhormat seperti Uskup atau anggota Parlemen membuktikan hal itu.  Masihkah kita mempercayai sistem buatan manusia, yang mencampuradukkan segala konsep untuk mengatur kehidupannya?  Padahal Allah SWT telah menyediakan seperangkat hukum yang kompeten, adil, komprehensif dan pasti menjamin kesejahteraan.  Itulah solusi bagi semua masalah manusia, bukan hanya perempuan.
(Dini Sumaryanti, Pengamat Perempuan)

http://www3.eramuslim.com/akhwat/wanita-bicara/kuota-30-persen-perempuan-di-demokrasi-parlemen-bukanlah-solusi-dari-masalah-masalah-perempuan.htm#.U1auYleYVJQ

Mengapa Wanita Marah Mukanya Jelek

 “Bang.. bakso spesial dua yah, yang satu pakai bihun dan yang satunya baksonya saja,” bu Rien memesan bakso untuk dirinya dan anaknya, dan sang anak kemudian merengek meminta teh botol dan lain-lain. Sementara bu Rien melihat-lihat majalah wanita sambil duduk menunggu pesanan disiapkan, dia bergumam dalam hati. ”Subhanallah ini kok yang tampil di majalah rata-rata modis dan langsing-langsing, semua cantik sekali. Mungkin mereka sangat menjaga makanannya, juga tidur dan sering berolahraga,” gumam bu Rien dalam hati. Bu Rien berfikir lagi, betapa selama ini dia sangat jarang berolahraga dan selama ini pun juga sudah jarang jalan kaki ke mana-mana, mengingat bahwa suaminya sudah mampu untuk membelikan kendaraan bermotor sehingga sangat mudah bagi bu Rien untuk pergi kemana-mana dibantu oleh kendaraan motor roda dua yang siap mengantarnya kemana-mana. Alhasil, yang namanya gerak jalan dan semua hal yang berbau olahraga sudah sangat jarang dilakukan bu Rien.
Satu lagi yang akhirnya membuat bu Rien sibuk mengagumi wajah cantik dan tubuh langsing para wanita tidak hanya di majalah itu, namun juga di jalanan, televisi dan lain lain, adalah karena bu Rien sangat gemar memikirkan desain baju. Cita-citanya menjadi designer terhambat oleh keinginan orang tuanya yang selepas sekolah SMU dulu, ingin anaknya segera menikah. Setelah menikah, dia merasakan dirinya menjadi semakin lemot, berat badannya pun bertambah cukup cepat. Berawal dari keinginannya menjadi ahli desain pakaian wanita muslimah, maka bu Rien kerap mengagumi tubuh wanita langsing dan wajah cantik rupawan.
Tuk tik tak tik tuk, sebuah suara sepatu hak tinggi yang bunyinya manis berirama membuat bu Rien sontak menoleh, sesosok wanita bertubuh langsing berpakaian berbahan organdi yang sangat mewah dan sangat pas menempel di tubuhnya. Wanita itu begitu memikat, juga aksesoris yang tidak terlalu benderang namun cukup membuat bu Rien terpaku karena bentuknya yang memikat, membuat sang wanita yang sudah wajahnya mulus tanpa ada flek sedikitpun diwajahnya, betul betul seperti bidadari dari surga yang mengenakan pakaian muslimah dengan kerudung berlapis yang dihiasi manik-manik yang semakin mempermanis wanita itu.
Senyumnya begitu lembut terlihat, ketika sang wanita cantik memesan sebotol teh botol dingin, dan dibelakangnya ada seorang wanita berpakaian seperti suster yang sibuk mendorong kereta bayi dengan membawa banyak ransel dan plastik belanjaan yang tersangkut dipegangan troley bayi yang sedang didorongnya dengan susah payah, sementara sang wanita cantik yang merupakan majikannya minum sendiri tanpa memperdulikan atau menawari sang baby sitter.
Sementara itu, bu Rien melihat dengan wajah kagum dan sedikit terpesona ketika sang wanita yang begitu memikat menghirup teh botolnya perlahan, dan jari-jarinya yang lentik semakin memperindah penampilan sang wanita, mungkin jika di foto bisa diberi judul yaitu ketika bidadari minum teh botol, demikian pikir bu Rien sambil memindahkan mangkuk bakso yang sudah habis ke tepi meja.
“Aduuuhh, kamu tahu gak… sich… Mama tunggu kamu sudah lama, kamu kemana aja? Kalau kamu begini terus mama jadi malas banget ngajak kamu kemana mana dan mama juga gak suka bawa kamu ikut-ikut mama pergi lagi,” teriak wanita cantik itu keras sambil melangkah tergesa-gesa menyenggol kereta bayi sehingga bungkusan plastik yang tesangkut di pegangan kereta bayi itu hampir tumpah. Lalu terlihat bahwa sang wanita menjewer telinga anaknya sekeras-kerasnya dan nampak sang anak begitu marah dipelakukan ibunya seperti itu. Sang anak pun menangis kencang sekali, sementara sang ibu terus menenangkan si anak yang mungkin baru berusia 3 tahun dengan membentak-bentak dan berwajah merah padam.
“Ayo, pukul mama kalau berani, diammm… kata mama diamm… jangan menangis keras-keras, yang salah kan kamu, kenapa kamu pergi-pergi gak ijin, kalau mau pergi bilang mama dong, mama cari-cari kamu setengah mati keliling mal, dan kamu enak-enakan aja jalan-jalan sendirian, apa kamu gak liat mama kan pake hak tinggi, nih tumit mama sakit tahu gak, dasar anak bandel, gak bisa diatur, dikasih tahu malah bales mukul,” sambil mencengkram tangan anaknya, sang ibu sibuk mengomeli dan sebelah tangannya memukul keras tangan anaknya yang kecil mungil.
Wajah yang cantik berubah seperti monster, yang biasa wajahnya begitu indah, mendadak menjadi begitu menyeramkan, karena wajah merah padam sang wanita cantik yang tengah dikuasai emosi dan amarah, membuat kecantikannya sirna dan tiba-tiba nampak di wajah bu Rien gambaran monster yang bertubuh langsing dan berkuku panjang sedang memukul anak kecil. Predikat bidadari langsung saja lenyap, bu Rien kemudian pergi meninggalkan warung bakso, sambil berkomentar kepada sang wanita yang masih sibuk mengomeli anaknya, dengan disaksikan banyak orang di mal tersebut.
“Sudahlah bu, namanya juga anak-anak, sebetulnya kan dia juga takut terpisah dari orangtuanya, sabar saja ya bu,” demikian sapa bu Rien yang didiamkan oleh si wanita yang tetap mencengkram tangan sang anak kemudian mereka pun berlalu dari situ.
Sungguh penampilan menawan dan wajah cantik karunia Allah, bila dihiasai akhlak yang buruk maka akan membuat aura cantik sang wanita hilang seketika, coba kita lihat wajah kita dicermin bila kita marah.
Karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha penyanyang. (QS: Yusuf [12] : 53)

http://www3.eramuslim.com/akhwat/wanita-bicara/mengapa-wanita-marah-mukanya-jelek.htm#.U1auFleYVJQ

Wanita Yang Kaya Raya

 Kaya…? Siapa di dunia ini yang tidak ingin kaya raya, baik dengan cara halal atau pun haram. Teringat kisah seorang bandar narkoba di Colombia yang akhirnya tewas di sebuah troatoar.
Ia merupakan orang terkaya ke-7 versi majalah Forbes di seluruh dunia. Hidupnya penuh kekelaman, kemaksiatan dan bergelimang harta haram, namun akhir hidupnya sungguh mengenaskan. Tidak ada yang mau mengikuti pola dan gaya hidupnya, dicerca seluruh dunia karena perbuatannya yang mengerikan.
Ratu Elizabeth juga dikenal sebagai wanita ke 111 terkaya diseluruh dunia, dan beberapa wanita lainnya dari india juga terkenal dengan kekayaannya. Namun ada satu wanita hebat yang diam dan sederhana dan merupakan wanita paling kaya dan kalau mau bisa menjadi wanita terkaya di dunia.
Namun keimanan di dadanya yang tinggi membuat dirinya menjadi nampak biasa saja, namun karena ketaatannya kepada Allah membuat dia menjadi seorang wanita yang sosoknya dikenal seluruh umat yang jumlahnya bermilyar-milyar dari jaman dahulu hingga sekarang.
Allah pun meninggikan dirinya dengan menjadikan tingkah lakunya berjalan mondar-mandir sejauh beberapa kilometer dalam kepanasan dan ketegangan, menjadi sebuah rukun syariah yang diikuti semua orang di seluruh dunia.
Subhanallah Siti Hajar, wanita solehah penemu air zam-zam, sumur yang tak pernah kering, sumur ajaib yang muaranya tidak diketahui berasal dari mana. Sumur yang berisi air yang diminati banyak orang, bahkan di Indonesia ada beberapa toko yang menjual se-dirigen air zam-zam dengan harga 50 ribu rupiah.
Bila air zam-zam dijual, dan menyebar distribusinya diseluruh dunia, betapa kaya rayanya Siti Hajar, dan kita wajib memasukkan beliau sebagai wanita terkaya diseluruh dunia tanpa harus melakukan tindakan maksiat untuk mendapatkan kekayaannya.
Wanita yang mulia itu adalah simbol ketaatan pada Allah, dengan status yang kurang menguntungkan sebagai hamba sahaya Nabi Ibrahim dan istri kedua dari sang nabi, beliau ketika diperintahkan oleh sang suami untuk tinggal di gurun tanpa air tanpa makanan. Awalnya beliau menolak karena wanita mana yang mau ditinggal di gurun tanpa apapun. Kita saja kalau ditinggal di mal tanpa uang, mungkin juga tidak akan mau, padahal di mal sudah jelas dingin dan banyak orang, sedangkan ini di gurun, bayangkan…!
Jawaban Siti Hajar kepada sang suami hanyalah “bila Allah yang menyuruh, maka aku taat.” Subhanallah, ketaatannya berbuah hadiah yang manfaatnya dirasakan oleh sangat banyak orang dari sejak jamannya sampai jaman anak cucu kita. Sumur ajaib yang airnya mengalir tiada henti, tidak akan pernah kering, itu adalah bukti mukjizat Allah sampai hari ini.
Dengan bekal taat, maka Siti Hajar menjadi wanita yang patut diambil hikmah dari kehidupannya sebagai seorang wanita yang sederhana.
1. Taat kepada Allah walaupun secara logika terasa sangat berat.
2. Perbuatannya yang sungguh-sungguh dan hanya berharap pada Allah, yaitu berlari mencari air kehidupan untuk anaknya, diikuti semua orang dari seluruh dunia, berbagai bangsa, berbagai usia, bahkan Obama sekalipun bila masuk Islam dan naik haji, wajib mengikuti perbuatan Siti Hajar, sosok wanita sederhana.
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan Telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i’tikaf, yang ruku’ dan yang sujud”. (QS. Al-Baqarah [2] : 125)
3. Dialah wanita yang dicintai Allah, dan berusaha untuk hidup dan menghidupkan kesejahteraaan umat (terbukti akhirnya banyak kafilah dagang yang membuat perkampungan di sekitar sumur zam-zam).
Siti Hajar, dialah wanita yang tidak punya apa-apa, hanya iman di dada yang akhirnya membuat sesuatu dari tidak ada menjadi ada.

http://www3.eramuslim.com/akhwat/wanita-bicara/wanita-yang-kaya-raya.htm#.U1atwFeYVJQ

Pernikahan Bukanlah Penjara Bagi Perempuan


Pernikahan saat ini menjadi momok yang mengerikan bagi perempuan. Tidak sedikit perempuan beranggapan bahwa pernikahan akan membelenggu kehidupan mereka. Sehingga membuat banyak perempuan yang menghindari pernikahan bahkan memilih untuk tidak menikah hingga usia tua.
            “Kenapa harus menikah, lagipula menikah hanyalah sunnah bukan kewajiban?”
Memang benar menikah hanyalah sunnah rasul tetapi bukan berarti tidak menikah menjadi sesuatu yang dibenarkan dalam islam.
Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukminah apabila Allah dan Rasulnya telah menetapkan suatu ketetapan aka nada pilihan bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasulnya sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab (33):36)

Sudah jelas bagi merka (perempuan) yang tidak menginginkan pernikahan, mereka dalan kesesatan. Dan ketika ayat tersebut disuguhkan, mereka menubah strategi dengan memperhalus kalimat dari tidak ingin menikah menjadi menunggu waktu yang tepat untuk menikah.
Alasan demi alasan pun mulai mereka gencarkan, belum siap mentak, karier, orang tua dan cinta. Sayangnya, dari kesekian alasan tersebut tak satupu mereka menolak pinangan karena agama laki-laki tersebut.

Masih belum siap
Diukur darimnakah ketidaksiapan mental itu?. Jika alasan itu diucapkan oleh perempuan yang berusia belasan tahun atau masih awal dua puluhan, masih wajar. Lalu, bagaimana jika alasan tersebut diucapkan oleh perempuan yang sudah berusia 25 tahun ke atas, apakah itu masuk akal?.
Ketidaksiapan mental hanya menjadi sebuah alasan yang digunakan oleh perempuan berusia di atas 25 tahun. Ketidaksiapan mental tersebut dikarenakan mereka tidak ingin kebebasannya terganggu. Ingin tetap bebas melakukan apapun tanpa beban tanggung jawab sebagai seorang istri maupun ibu.

Karier dan Membanggakan orang tua
Ingin membalas budi kepada orang tua dengan memiliki pekerjaan yang bagus dan bisa memberikan limpahan materi. Tanpa mengabaikan bahwa hidup membutuhkan uang, sesungguhnya bagi anak perempuan banyak cara untuk membalas budi orang tua bahkan lebih baik dibandingkan dengan limpahan materi.
Barangsiapa mempunyai 3 anak perempuan atau 3 saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adala surga.”
Hanya dengan melahirkan dan membesarkan anak perempuan mereka dengan baik, Allah sudah menjamin surga bagi para orang tua.
Tidak mencintai laki-laki yang meminangnya
Sesungguhnya hati dan pikiran itu yang menggerakkannya adalah Allah. Cinta pada dasarnya datang karena terbiasa. Jika memang belum ada cinta maka hal itu bisa dibangun saat kita dalam proses pengenalan. Permasalahannya adalah mereka (perempuan yang anti pernikahan) tidak mau memberikan kesempatan untuk saling mengenal dengan langsung memutuskan untuk menolak.

Alasan-alasan tersebut sebenarnya hanyalah alasan yang dibuat oleh kaum feminimisme barat. Dan kebodohan kita adalah mengikutinya bahkan saya pun pernah menjadi salah satu penganut paham anti menikah perempuan barat. Hal itu terjadi sebelum saya mengetahu untuk apa Allah menciptakan perempuan.
Kebebasan berekspresi yang dijanjikan oleh feminimisme barat bagi perempuan Indonesia yang kehidupannya jauh tertinggal bagaikan oaese di gurun pasir.

Luka yang masih berbekas
Pemikiran bahwa pernikahan akan membelenggu perempuan lebih disebabkan oleh kehidupan perempuan Indonesia saat masa penjajahan. Dimana perempuan hanya menjadi pengurus rumah tangga.
Kondisi perempuan yang menyedihkan saat itu bukan karena islam yang tidak menjunjung tinggi perempuan melainkan karena paham feodal yang disebarkan diseluruh penjuru Indonesia.
Kaum feodal memanfaatkan ajaran islam yang menyatakan bahwa kodrat perempuan adalah sebagai seorang istri dan ibu untuk menekan kehidupan perempuan. Membatasi gerak perempuan sebatas mengurus urusan rumah tangga (dapur).

Feminisme barat merasuki perempuan Indonesia
            Islam yang kala itu masih belum mampu menyentuh masyarakat seutuhnya menjadi salah satu yang dipersalahkan atas nasib perempuan. Islam yang selalu menekankan bahwa kodrat perempuan adalah sebagai seorang istri dan ibu menjadi sasaran empuk bagi kaum perempuan yang tidak puas dengan kehidupan mereka.
Melalui RA Kartini pergerakan feminisme barat masku ke Indonesia. Pergerakan feminism barat yang lebih cepat dibandingkan dengan penyebaran agama islam membuat pemikiran bahwa pernikahan hanya mengukung kehidupan perempuan lebih merasuk kepada benak perempuan. Bahkan ketika islam sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat pemikiran tersebut masih sulit dihapus.
Selain itu pemikiran feminimisme barat yang menyatakan bahwa pernikahan hanya membelenggu kehidupan perempuan soelah seiya sekata dengan kondisi perempuan Indonesia saat itu.
Penekanan islam terhadap kodrat perempuan sebagai seorang istri dan ibu bukan tanpa alasan dan bukan pula karena Allah ingin mengkerdilkan peran perempuan dalam kehidupan.
”Do’a perempuan lebih makbul daripada laki-laki karena sifatn penyayang yang lebih kuat daripada laki-laki. dan ketika Rasulullah SAW di Tanya akan hal itu, Beliau menjawab ; ibu lebih penyayang daripada bapak dan do’a orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”
Dari hadist tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa perempuan diberi sifat penyayang yang lebih dibandingkan laki-laki. Allah memberikan sifat penyayang yang lebih kepada perempuan agar perempuan mampu melaksanakan tanggung jawab yang diberikan Allah kepada perempuan yaitu mendidik anak-anak mereka sehingga menjadi manusia yang baik yang dapat menjaga kelangsungan kehidupan dunia.
Agar perempuan dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu, Allah menjamin hak-hak perempuan.
“Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan.” (HR. Ibnu Abdil Barr)
“Apapun yang engkau berikan berupa suatu nafkah kepada keluargamu maka engkau diberi pahala, hingga sampai sesuap makanan yang engkau angkat (masukan) ke mulut istrimu.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadist tersebut diatas menjelaskan bahwa Allah swt telah menjamin hak perempuan untuk menuntut ilmu dan mendapatkan nafkah dari suami. Penjaminan hak-hak perempuan tersebut agar perempuan dapat menggunakan ilmu mereka untk mendidik anak-anak mereka dan mampu mendampingi suami dalam menjalani bahtera rumah tangga serta agar perempuan tidak memikirkan tentang keuangan keluarga sehingga kita bisa kosentrasi pada tanggung jawab kita sebagai perempuan.
Bagaimanapun kemuliaan bagi seorang perempuan yaitu ketika dia menikah, menjadi seorang istri dan ibu. Dan, kebanggaan orang tua terhadap anak perempuannya yaitu ketika mereka melihat anak perempuannya mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang perempuan yang telah dikodratkan kepadanya dengan baik.
Masihkah kita berpikir untuk menghindari pernikahan?. Dan masihkah kita menganggap pernikahan adalah sebuah penjara?



Nama               : Budi Prastiwi
Pendidikan      : S1 ekonomi Universitas Merdeka Pasuruan

http://www3.eramuslim.com/akhwat/wanita-bicara/pernikahan-bukanlah-penjara-bagi-perempuan.htm#.U1ataleYVJQ

Kajian Ilmu

 

© Copyright Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.